Instruksi untuk bekerja dari rumah nyatanya tidak bisa diimplementasikan kepada seluruh kategori pekerja. Teknisi, operator dan buruh menjadi beberapa kategori pekerja yang masih harus bekerja on-site, bertanggung jawab supaya proses produksi tetap berjalan. Sebanyak 67,81% buruh masih diharuskan bekerja di tengah mewabahnya COVID-19.
Untuk melindungi tenaga kerja yang masih harus bekerja on-site, negara perlu memberikan perlindungan sosial. Sistem perlindungan sosial memainkan peranan penting dalam meminimalisasi risiko dan menjamin penggantian pendapatan bagi para pekerja. Ippei Tsuruga, Penasihat Teknis untuk Perlindungan Sosial International Labour Organization (ILO) menjelaskan bahwa perlindungan sosial saat masa krisis berperan vital dalam memberikan penggantian pendapatan sementara dan sebagian.
“Perlindungan sosial ini akan membantu negara-negara di seluruh dunia untuk mempertahankan tenaga kerja, produksi, konsumsi selama masa krisis dan memulihkan ekonomi dengan lebih cepat.” jelasnya.
Melihat dari berbagai jenis perlindungan sosial yang telah dihimpun oleh ILO, tunjangan sakit dan tunjangan pengangguran dianggap memberikan wawasan yang relevan dan berguna bagi Indonesia.
Tunjangan sakit
Tidak adanya tunjangan sakit yang dibiayai negara atau cuti sakit dibayar dapat memaksa pekerja untuk terus bekerja dalam keadaan sakit, mempertaruhkan kesehatan mereka dan memperbesar kemungkinan penularan.
Filipina, Jepang, Singapura dan Vietnam merupakan contoh negara yang telah memberikan tunjangan sakit bagi para pekerja yang tidak mendapat hak cuti, yang dibayar sebagai respons dari krisis COVID-19. Pekerja di negara-negara yang belum mempunyai sistem ini, seperti Indonesia, hanya dapat mengandalkan kewajiban dan kemampuan pengusaha.
Tunjangan pengangguran
Negara-negara yang telah memiliki skema tunjangan pengangguran dapat memperluas jangkauan penerima, melonggarkan persyaratan, ataupun meningkatkan jumlah manfaat atau memperpanjang durasi tenaga kerja yang menerima manfaat untuk memberi pengganti pendapatan sementara bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan, terutama saat krisis terjadi.
Beberapa negara juga membantu perusahaan mempertahankan tenaga kerja dengan cara mengurangi beban ekonomi melalui subsidi gaji atau pemberian tunjangan pengangguran sebagian. Filipina, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Singapura dan Thailand merupakan contoh negara yang menerapkan praktik tersebut dengan baik.
Indonesia belum memiliki skema tunjangan pengangguran yang dikelola oleh negara. Ketika pengusaha tidak mampu membayar uang pesangon atau perusahaan mengalami kebangkrutan, para pekerja tidak mempunyai pegangan sebagai pengganti pendapatan.
Meninjau pendapat dari ILO, Indonesia saat ini telah merancang skema perlindungan sosial terutama dari sisi tunjangan pengangguran. Kartu pra-kerja dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) saat ini sedang dipersiapkan untuk menanggulangi dampak krisis akibat COVID-19.
Selain itu, pemerintah juga menghimbau pengusaha untuk mengupayakan buruh dan tenaga kerja lainnya tetap bekerja dan menjadikan PHK menjadi opsi terakhir yang dilakukan. Pengusaha diharapkan bisa mengambil langkah lain seperti meniadakan lembur, mengurangi shift dan jam kerja, atau merumahkan bergilir dengan separo gaji.
Sumber:
Comments